Thursday, 28 February 2019

Mendagri: e-KTP WNA yang Viral Itu Palsu!

Berdasarkan UU tentang Administrasi Kependudukan, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA. Keduanya diwajibkan memiliki KTP elektronik.

from news.detik https://ift.tt/2EBYDmF

No comments:

Post a Comment

Sales motoris AMDK Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jakarta D.K.I.

Di butuhkan sales motoris dengan kualifikasi : 1. Pria/wanita 2. Memiliki motor dan SiM C 3. Biasa target 4. Supel 5. Bertanggung jawab 6. t...