Monday, 29 July 2019

Ahli Hukum: Pemakan Kucing Hidup-Hidup Bisa Dipidana

"Itu tindakan pidana, pengaiayaan terhadap hewan. Ada di KUHP, ada," ucap peneliti Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho.

from news.detik https://ift.tt/2Yu9Jkj

No comments:

Post a Comment

Sales motoris AMDK Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jakarta D.K.I.

Di butuhkan sales motoris dengan kualifikasi : 1. Pria/wanita 2. Memiliki motor dan SiM C 3. Biasa target 4. Supel 5. Bertanggung jawab 6. t...